Perlahan tapi pasti, Kartu Identitas Kendaraan (KIK) di lingkungan UGM. Beragam pandangan muncul. Baik yang mendukung maupun yang menolak pemberlakukan KIK. Tujuan pengelola UGM menyediakan lingkungan kampus yang kondusif untuk kegiatan belajar dan mengajar patut didukung. Hal tersebut merupakan hak yang layak didapatkan oleh civitas akademika. Namun, tujuan tersebut haruslah didukung dengan kebijakan yang sesuai. Hal inilah yang perlu dikritisi dari kebijakan pemberlakuan KIK di lingkungan UGM.
Dalam menganalisis pemberlakuan KIK harus dimulai dari payung hukumnya yakni Peraturan Rektor Nomor Universitas Gadjah Mada Nomor 408/P/SK/HT/2010 Tentang Pemberlakuan Kartu Identitas Kendaraan Bermotor Di Kawasan Kampus Universitas Gadjah Mada. Dalam ketentuan menimbang yang menjadi ruh peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh sivitas akademika guna menciptakan lingkungan yang educopolis serta peka terhadap isu-isu ekologis. Oleh karena itu diperlukan pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan bermotor di lingkungan UGM. Pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan KIK. KIK hanya diperuntukkan untuk sivitas akademika. KIK menjadi bukti bahwa seseorang Artinya sivitas akademika tidak dibebani dengan disinsentif ketika melintas ke lingkungan UGM. Kecuali untuk mahasiswa setelah angkatan 2009/2010 yang dikenai disinsentif dengan dibebankan pada SPP yakni Rp 200.000,00 untuk pemilik mobil dan Rp 50.000,00 untuk pemilik sepeda motor. Sementara itu, untuk masyarakat yang melintas dikenai disinsentif sebesar Rp 1000,00 untuk sepeda motor, Rp 2000,00 untuk mobil, Rp 3.000,00 untuk truk, dan Rp 5.000,00 untuk bus.
Menarik untuk menganalisis kebijakan KIK di lingkungan UGM. Kebijakan pemberlakukan KIK dinilai sebagai kebijakan perantara. Ke depan, pengelolaan kendaraan di lingkungan UGM akan diserahkan kepada pihak penyedia layanan jasa parkir. Pihak penyedia layanan jasa parkir ini merupakan pihak swasta. Sudah tentu kita memahami bahwa pihak swasta betujuan untuk memperoleh keuntungan. Artinya kelak akan terjadi komersialisasi terhadap layanan parkir di lingkungan UGM. Lantas bagaimana kita mendefinisikan kebijakan KIK dengan disinsentif yang bertujuan untuk educopolis. Sementara itu, kelak justru tujuan komersialisasi yang sangat kental. Menjadi relevan ketika publik mempertanyakan keabsahan disinsentif yang dilakukan.
Setidaknya ada dua hal yang penting untuk dicermati dari disinsentif. Definisi disinsentif dan kewenangan menarik disinsentif. Pertama, definisi disinsentif. Kata disinsentif merupakan lawan kata Insentif. Insentif berarti pengupahan yang berbeda karena prestasi yang berbeda. Insentif merupakan bentuk penghargaan (reward). Dengan demikian disinsentif adalah hukuman (punishment) yang diberikan jika tidak memberikan prestasi yang berbeda. Dalam konteks pemberlakuan KIK, disinsentif merupakan instrument pengendalian berupa sejumlah uang yang harus dibayar pengendara kendaraan bermotor kepada Universitas untuk penggunaan fasilitas jalan, fasilitas parkir, dan pengurangan kebisingan serta polusi udara di lingkungan kampus. Disinsentif lebih mirip pungutan ketimbang punishment yang diberikan kepada pengguna semisal tidak membawa KIK. Jika lebih mirip pungutan maka seharusnya mengikuti ketentuan dalam tentang perparkiran. Dalam ketentuan mengingat Peraturan Rektor mengenai KIK sama sekali tidak disebutkan peraturan yang berkaitan dengan retribusi perparkiran. Setidaknya peraturan yang berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir. Jika demikian, sangat sulit untuk mengkategorisasikan disinsentif yang diberlakukan oleh UGM.
Kedua, kewenangan memberlakukan disinsentif. Sebagai sebuah penyelenggara pendidikan tinggi UGM harus tunduk pada UU Sisdiknas, PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 Tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. Selain itu juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir. Jika tunduk pada Perda tersebut seharusnya ada pembagian keuntungan antara pemerintah daerah dengan pengelola UGM. Jikalau nantinya diberlakukan konsep penyediaan jasa parkir dengan rekanan pihak swasta dan tunduk pada peraturan terkait di atas maka tujuannya menjadi berbeda. Sekali lagi tujuan komersialisasi. Semakin banyak kendaraan yang datang semakin baik karena menambah banyak keuntungan. Bukan tujuan semula semakin sedikit kendaraan yang masuk karena KIK semakin baik karena menciptakan educopolis. Pertanyaan yang berikutnya adalah bagaimanakah status dana yang berhasil didapatkan dari pemberlakukan disinsentif.
Kondisi sekarang yakni saat pemberlakukan disinsentif yang belum tunduk pada peraturan terkait menjadi sangat riskan. Menjadi sulit menterjemahkan disinsentif dan kewenangan pemberlakuannya. Tak hanya itu, status dana yang berhasil didapatkan dari pemberlakuan disinsetif pun menjadi pertanyaan. Ada logika yang terputus, bagaimana mungkin berharap jumlah kendaraan berkurang jika akhirnya penyediaan jasa parkir berorientasi pada komersialisasi. Bagaimana mungkin menghalangi mahasiswa untuk membawa kendaraan dengan disinsentif sebesar Rp 1000,00 atau Rp 2000,00. Padahal setiap tahunnya tingkat kesejateraan mahasiswa yang masuk UGM cenderung bertambah. Lihat saja dari sumbangan mahasiswa baru yang selalu naik dengan angka minimal Rp 5.000.000,00. Jadi, jauh panggang dari api. Kebijakan jauh dari tujuan yang hendak dicapai. Sehingga kita boleh bertanya, masihkah rasionalitas yang sama terus digunakan.