Rabu, 29 Agustus 2012

My graduation





It has been a long time not to write about my personal story. hehe. So, I try to start from my graduation story on February 2012. I love the day when I graduated because my friend came and brought a lot of gifts for me. In addition, we took pictures together and also with my parents. I got so exited to take a pictures then I came late to the faculty ceremony. hehe.

Sabtu, 23 April 2011

SENJA KALA PENDIDIKAN TINGGI

Hiruk-pikuk polah para elit telah mengalihkan perhatian sebagian besar rakyat. Mulai dari pembangunan gedung baru DPR sampai kisah tertangkap kameranya seorang anggota dewan ketika sedang menonton video porno. Kita semua akhirnya lupa pada pelaksanaan fungsi anggota dewan seharusnya. Salah satu fu...ngsi DPR adalah legislasi. Fungsi legislasi DPR masih dinilai buruk. Hal ini bukan tanpa alasan. Tidak sampai separuh prolegnas dilaksanakan oleh DPR. Tidak hanya itu, begitu banyak undang-undang yang dihasilkan pun begitu banyak yang dipandang bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.
Salah satu undang-undang yang amat kontroversial adalah Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Undang-Undang tersebut terbukti bertentangan dengan UUD lewat Putusan MK nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 dengan alasan telah menyebabkan terjadinya penyeragaman. Namun, sepertinya para pembentuk undang-undang tidak pernah lelah untuk senantiasa memasukkan nilai-nilai penyeragaman pada undang-undang lainnya. Pada Senin, 04 April 2011 Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menghasilkan persetujuan terhadap Draft RUU Pendidikan Tinggi. RUU Pendidikan yang telah melalui pembahasan memiliki banyak kecacatan.
Pembahasan berikut ini akan membahas kecacatan tersebut. Pertama, ketidakjelasan antara tujuan dibentuknya UU Pendidikan Tinggi dengan ketentuan menimbang. Ketentuan menimbang menjadi ruh dalam sebuah undang-undang. Ketentuan menimbang RUU Pendidikan Tinggi menyebutkan

a.    bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia;
b.    bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia;
c.    bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi dalam segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang menguasai ilmu, teknologi, dan seni, mandiri, kritis, inovatif, kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan nasional;

    Ketentuan di atas tidak menunjukkan adanya korelasi antara tujuan menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dengan keinginan pengaturan. Bentuk keinginan pengaturan sama sekali tidak dicantumkan dalam ketentuan menimbang . Tidak jelas bentuk mengatur perguruan tinggi dengan apa yang dimaksudkan dalam RUU tersebut. Apakah akan diatur desain, status, atau manajerial guna mencapai tujuan di atas.
    Dalam ketentuan menimbang justru dimasukkan point c yakni berkaitan dengan perkembangan globalisasi. Agenda besar untuk menjadikan pendidikan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan masih menjadi niatan dari pembentuk undang-undang. Hal ini bertentangan dengan semangat menjadikan pendidikan sebagai public goods sebagaimana tercantum dalam Putusan MK nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pendidikan sebagai public goods menjadi amanat konstitusi untuk diselenggarakan oleh pemerintah.
    Kedua, prinsip otonomi tidak jelas.  RUU Pendidikan Tinggi  tidak menyebutkan secara terang yang mana yang merupakan otonomi kampus. Pendidikan Tinggi berasaskan: kebenaran ilmiah; otonomi keilmuan; kebebasan akademik; kejujuran; dan keadilan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa yang otonom adalah keilmuan, tapi dalam Pasal 33 RUU tersebut, makna otonomi justru diperluas. Otonomi adalah kewenangan perguruan tinggi mengelola sendiri. Hal ini membuktikan terdapat penafsiran yang ekstensif terhadap makna otonomi. Sama sekali tidak dijelaskan mengenai otonomi lainnya seperti otonomi keuangan, sumber daya manusia, administrasi, dll .
    Hal yang justru mengherankan adalah diaturnya esensi otonomi keuangan dalam ketentuan pengelolaan keuangan. Berikut ini adalah analisis terhadap Pasal 23 RUU tersebut. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Sumber dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi:
Pemerintah; dan masyarakat.
        Ketentuan tersebut merupakan blanket norm (norma terbuka yang sangat mungkin diterjemahkan secara ekstensif oleh pemerintah dalam PP). Disebutkan bahwa masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan yakani menjadi sumber dana. Sumber dana melalui masyarakat harus dijelaskan hal apasajakan yang dapat diambil dari masyarakat. Pertanyaannya selanjutnya berapakah proporsi antara kewajiban pemerintah mensuplai dana dengan ke”ikutsertaan masyarakat”.
        Lebih lanjut, harus dipahami bahwa setiap penyelenggara pendidikan tinggi memiliki  kapasitas yang berbeda. Peluang untuk berkompetisi antar penyelenggara pendidikan tinggi sangat ketat. Lantas bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang belum mampu untuk menutupi biaya operasioal dengan kemampuan meciptakan peluang usaha dan berinvestasi (penggalangan dana abadi; penggalangan dana beasiswa; dan penggalangan dana penelitian bekerjasama dengan industri) sama sekali tidak diberikan perlakuan berbeda. Dengan tidak adanya kepastian dana dari pemerintah, peluang paling mungkin adalah mengambil dana dari peserta didik atau dengan memanfaatkan asset pernyelenggara pendidikan tinggi tersebut (khusus untuk PT BHMN). Cara lain yang digunakan adalah menciptakan pungutan, memperbanyak mahasiswa yang masuk lewat  jalur masuk yang diperbanyak. Hal ini justru bertentang dengan harapan menciptakan kualitas pendidikan yang baik.
    Ketiga, ketidakjelasan status perguruan tinggi. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa  status perguruan tinggi terdiri atas Perguruan Tinggi berbadan hukum; Perguruan Tinggi mandiri; dan PTN dan PTK sebagai unit pelaksana teknis Kementerian, Kementerian Lain, dan/atau LPNK.  Sementara itu, untuk pola pengelolaan dana secara mandiri untuk PTN berbadan hukum dan PTN mandiri; Pola pengelolaan dana secara mandiri berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang khusus untuk Perguruan Tinggi; dan pola pengelolaan dana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara untuk PTN atau PTK sebagai unit pelaksana teknis Kementerian, Kementerian lain, dan/atau LPNK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah . Melihat ketentuan diatas, sangat kentara untuk membuka peluang terhadap dibentuknya Badan Hukum Pendidikan.
        Keempat, Ketidakjelasan pengaturan mengenai hak masyarakat miskin dan tidak memiliki prestasi akademik baik. Menurut Darmaningtyas, pakar pendidikan, bahwa di Indonesia terdapat diskriminasi terhadap masyarakat miskin dengan prestasi akademik yang kurang baik. Hal tersebut tercermin dalam  Pasal 96 RUU tersebut yang menyatakan bahwa PTN wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. Hanya masyarakat miskin dan memiliki potensi akademik baik yang difasilitasi.

    Akankah kembali ada terang?
        Kita tentu tidak pernah berharap senja senantiasa hadir. Terang menjadi harapan kita semua. Pendidikan Tinggi menjadi tanggung jawab kita semua. Kajian menyeluruh harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa. Peluang pemebentukan UU Pendidikan tinggi harusnya dipandang sebagai potensi untuk memberikan gagasan. Pengawasan juga harus dilakukan terhadap kinerja pembentuk undang-undang. Rakyat harus berdaulat karena sudah terlalu lama petinggi negara ini meninggalkan rakyatnya.

Jumat, 22 April 2011

MENYOAL KIK UGM


Perlahan tapi pasti, Kartu Identitas Kendaraan (KIK) di lingkungan UGM. Beragam pandangan muncul. Baik yang mendukung maupun yang menolak pemberlakukan KIK. Tujuan pengelola UGM menyediakan lingkungan kampus yang kondusif untuk kegiatan belajar dan mengajar patut didukung. Hal tersebut merupakan hak yang layak didapatkan oleh civitas akademika. Namun, tujuan tersebut haruslah didukung dengan kebijakan yang sesuai. Hal inilah yang perlu dikritisi dari kebijakan pemberlakuan KIK di lingkungan UGM.
            Dalam menganalisis pemberlakuan KIK harus dimulai dari payung hukumnya yakni Peraturan Rektor Nomor Universitas Gadjah Mada Nomor 408/P/SK/HT/2010 Tentang Pemberlakuan Kartu Identitas Kendaraan Bermotor Di Kawasan Kampus Universitas Gadjah Mada. Dalam ketentuan menimbang yang menjadi ruh peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh sivitas akademika guna menciptakan lingkungan yang educopolis serta peka terhadap isu-isu ekologis. Oleh karena itu diperlukan pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan bermotor di lingkungan UGM. Pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan KIK. KIK hanya diperuntukkan untuk sivitas akademika. KIK menjadi bukti bahwa seseorang Artinya sivitas akademika tidak dibebani dengan disinsentif ketika melintas ke lingkungan UGM. Kecuali untuk mahasiswa setelah angkatan 2009/2010 yang dikenai disinsentif dengan dibebankan pada SPP yakni Rp 200.000,00 untuk pemilik mobil dan Rp 50.000,00 untuk pemilik sepeda motor. Sementara itu, untuk masyarakat yang melintas dikenai disinsentif sebesar Rp 1000,00 untuk sepeda motor, Rp 2000,00 untuk mobil, Rp 3.000,00 untuk truk, dan Rp 5.000,00 untuk bus.
            Menarik untuk menganalisis kebijakan KIK di lingkungan UGM. Kebijakan pemberlakukan KIK dinilai sebagai kebijakan perantara. Ke depan, pengelolaan kendaraan di lingkungan UGM akan diserahkan kepada pihak penyedia layanan jasa parkir. Pihak penyedia layanan jasa parkir ini merupakan pihak swasta. Sudah tentu kita memahami bahwa pihak swasta betujuan untuk memperoleh keuntungan. Artinya kelak akan terjadi komersialisasi terhadap layanan parkir di lingkungan UGM. Lantas bagaimana kita mendefinisikan kebijakan KIK dengan disinsentif yang bertujuan untuk educopolis. Sementara itu, kelak justru tujuan komersialisasi yang sangat kental. Menjadi relevan ketika publik mempertanyakan keabsahan disinsentif yang dilakukan.
            Setidaknya ada dua hal yang penting untuk dicermati dari disinsentif. Definisi disinsentif dan kewenangan menarik disinsentif. Pertama, definisi disinsentif. Kata disinsentif merupakan lawan kata Insentif. Insentif berarti pengupahan yang berbeda karena prestasi yang berbeda. Insentif merupakan bentuk penghargaan (reward). Dengan demikian disinsentif adalah hukuman (punishment) yang diberikan jika tidak memberikan prestasi yang berbeda. Dalam konteks pemberlakuan KIK, disinsentif merupakan instrument pengendalian berupa sejumlah uang yang harus dibayar pengendara kendaraan bermotor kepada Universitas untuk penggunaan fasilitas jalan, fasilitas parkir, dan pengurangan kebisingan serta polusi udara di lingkungan kampus. Disinsentif lebih mirip pungutan ketimbang punishment yang diberikan kepada pengguna semisal tidak membawa KIK. Jika lebih mirip pungutan maka seharusnya mengikuti ketentuan dalam tentang perparkiran. Dalam ketentuan mengingat Peraturan Rektor mengenai KIK sama sekali tidak disebutkan peraturan yang berkaitan dengan retribusi perparkiran. Setidaknya peraturan yang berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir. Jika demikian, sangat sulit untuk mengkategorisasikan disinsentif yang diberlakukan oleh UGM.
            Kedua, kewenangan memberlakukan disinsentif. Sebagai sebuah penyelenggara pendidikan tinggi UGM harus tunduk pada UU Sisdiknas, PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 Tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. Selain itu juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir. Jika tunduk pada Perda tersebut seharusnya ada pembagian keuntungan antara pemerintah daerah dengan pengelola UGM. Jikalau nantinya diberlakukan konsep penyediaan jasa parkir dengan rekanan pihak swasta dan tunduk pada peraturan terkait di atas maka tujuannya menjadi berbeda. Sekali lagi tujuan komersialisasi. Semakin banyak kendaraan yang datang semakin baik karena menambah banyak keuntungan. Bukan tujuan semula semakin sedikit kendaraan yang masuk karena KIK semakin baik karena menciptakan educopolis. Pertanyaan yang berikutnya adalah bagaimanakah status dana yang berhasil didapatkan dari pemberlakukan disinsentif.
            Kondisi sekarang yakni saat pemberlakukan disinsentif yang belum tunduk pada peraturan terkait menjadi sangat riskan. Menjadi sulit menterjemahkan disinsentif dan kewenangan pemberlakuannya. Tak hanya itu, status dana yang berhasil didapatkan dari pemberlakuan disinsetif pun menjadi pertanyaan. Ada logika yang terputus, bagaimana mungkin berharap jumlah kendaraan berkurang jika akhirnya penyediaan jasa parkir berorientasi pada komersialisasi. Bagaimana mungkin menghalangi mahasiswa untuk membawa kendaraan dengan disinsentif sebesar Rp 1000,00 atau Rp 2000,00. Padahal setiap tahunnya tingkat kesejateraan mahasiswa yang masuk UGM cenderung bertambah. Lihat saja dari sumbangan mahasiswa baru yang selalu naik dengan angka minimal Rp 5.000.000,00. Jadi, jauh panggang dari api. Kebijakan jauh dari tujuan yang hendak dicapai. Sehingga kita boleh bertanya, masihkah rasionalitas yang sama terus digunakan.